Desa Adat
Jaga Eksistensi Desa Adat Sebagai Kertha Samaya Leluhur, Desa Adat Sukawati Gelar Peningkatan Kapasitas Prajuru. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Desa Adat Sukawati menggelar Pengayaan Khasanah dalam Wah-Wuh Awig awig Desa Adat Sukawati’ dengan menghadirkan Dr. Made Wena, Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, yang dihadiri 99 orang undangan yang merupakan toko-tokoh masyarakat Sukawati yangsekiranya sudah terwakili seluruh lapisan masyarakat Desa Sukawati, pada Minggu (30/4/2023), bertempat di Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan Gianyar.

Menurut Saba Desa Desa Adat Sukawati yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba, tujuan dari kegiatan ini sangat penting kendati dalam skup kecil, guna menyelesaikan berbagai hal di Desa Adat melalui pedoman tata kelola Desa Adat di Sukawati khususnya dan di Bali pada umumnya.

Baca Juga :  Upacara Ngaben Pande Ketut Krisna, Pencipta Kaos Barong yang Legendaris

“Ini bentuk peninjauan terhadap awig-awig, kami berharap dalam peninjauan awig di desa adat sukawati ini mengacu pada apa yang sudah ditentukan MDA Provinsi Bali,” ungkap Amitaba.

Ditambahkan dengan kehadiran Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Doktor Made Wena dapat memberikan pencerahan dan ini sangat penting untuk melakukan peninjauan terhadap awig-awig yang sudah ada dan sesuai dengan lingkungan yang ada di desa Adat Sukawati.

Dalam kesempatan tersebut, Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Doktor Made Wena, mengungkapkan MDA adalah pengayom Desa Adat dan Krama Desa Adat.

“Kami dengan tangan terbuka akan membantu segala proses dan prosedur di Desa Adat sesuai Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dengan semangat mengembalikan tata pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat/atau Sebutan lain di Desa Adat sesuai dengan Desa Dresta dan Kertha Samaya Desa yang berlaku di Desa Adat masing-masing di 1.493 Desa Adat di Bali,” paparnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin
Jaga Eksistensi Desa Adat Sebagai Kertha Samaya Leluhur, Desa Adat Sukawati Gelar Peningkatan Kapasitas Prajuru. Sumber Foto : ads/bpn

Lanjutnya, Majelis Desa Adat (MDA) berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, sangat menghormati keragaman yang ada di 1.493 Desa Adat di Bali. Desa Adat yang otonom, juga harus menghormati hukum negara, dari tingkat yang paling tinggi hingga peraturan di daerah, karena berada dalam bingkai NKRI.

“Jika saja Prajuru Desa Adat mau mendengarkan serta melaksanakan arahan serta berusaha mengakomodir hak-hak Krama Desa Adat, dengan semangat yang sama untuk mengembalikan Desa Drestha dan Kertha Samaya Desa, maka mestinya tidak akan ada permasalahan yang terjadi di desa adat,” tandasnya.

Baca Juga :  Buka Mobile IP Clinic 2024, Sekda Dewa Indra Dorong Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Jemput Bola ke Masyarakat

Sebanyak 99 orang mengikuti kegiatan ini yang diiukuti oleh prajuru adat, bendesa adat, pemangku dan tokoh masyarakat. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News