BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penetapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023 dan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali baru diterima oleh pihak Universitas Udayana, Selasa (14/2/2023).
Pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023, sebagai berikut:
- Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
- Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
- Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 FebruariĀ 2023.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D., menegaskan Universitas Udayana (Unud) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. (*/bpn)













