Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Resmi Permanen, Dishub Badung: Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan
Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Resmi Permanen, Dishub Badung: Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen. Keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama satu bulan dinilai berhasil mengurangi kemacetan dan memperlancar arus kendaraan menuju kawasan wisata Uluwatu.

Penetapan itu disepakati dalam rapat evaluasi Forum LLAJ yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Badung, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).

Meski telah ditetapkan secara permanen, penerapan sanksi tilang bagi pelanggar baru akan diberlakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Rekayasa lalu lintas tersebut merupakan hasil kajian bersama Forum LLAJ yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Polri, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga para kelian dinas. Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan, terutama di Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu dan Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

Baca Juga :  Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Terapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Jam Padat

Dalam skema yang telah ditetapkan, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu tidak diperbolehkan berbelok langsung menuju Jalan Toya Ning II. Sementara kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang hendak menuju Jalan Raya Uluwatu hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan dilarang belok kanan menuju Ungasan. Ketentuan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.

Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, menjelaskan hasil evaluasi menunjukkan rekayasa lalu lintas tersebut efektif sehingga diputuskan untuk dipertahankan. Hanya terdapat satu penyesuaian berupa penambahan rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul.

“Dalam penetapan ini rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni menambahkan rambu larangan masuk dari Jalan Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Khusus rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul itu tidak menggunakan jam operasional,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas, Dishub Badung tetap menempatkan petugas di sejumlah titik selama jam operasional dengan melibatkan berbagai instansi.

“Untuk petugas kita tetap ada penjagaan sesuai dengan jam operasional tersebut. Tetap dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, Simpang Politeknik Negeri Bali, nanti kita akan kolaborasi dengan Linmas, kepolisian dan Satpol PP sesuai kewenangan,” jelas Rahmadi.

Ia menegaskan, keputusan menjadikan rekayasa lalu lintas sebagai kebijakan permanen diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang terdampak langsung.

“Sebelum kita menetapkan rekayasa lalu lintas ini tentu dilakukan evaluasi dengan menerima masukan dari masyarakat di sekitar jalan yang dilalui, baik melalui kepala lingkungan, perbekel, camat maupun dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Liga.Tennis Buka Fasilitas Baru di Uluwatu, Bidik Pertumbuhan Komunitas Tenis dan Padel

Menurut Rahmadi, mayoritas masyarakat memberikan respons positif karena kondisi lalu lintas menjadi lebih tertib dan waktu tempuh menuju kawasan wisata Uluwatu semakin singkat.

“Secara umum hasil evaluasinya masyarakat senang dengan adanya rekayasa itu karena perjalanan menjadi semakin nyaman dan arus kendaraan lebih lancar. Kapasitas jalan menuju Uluwatu memang terbatas sehingga Bapak Bupati juga telah merencanakan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang. Namun untuk jangka pendek, rekayasa lalu lintas ini menjadi langkah yang harus dilakukan karena kemacetan harus segera diatasi seiring terus meningkatnya kunjungan wisatawan,” ungkapnya.

Melalui penerapan rekayasa lalu lintas secara permanen tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung berharap mobilitas masyarakat maupun wisatawan menuju kawasan Pecatu dan Uluwatu tetap lancar, sekaligus mendukung kenyamanan destinasi wisata unggulan di wilayah Kuta Selatan sembari menunggu realisasi pembangunan jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News