BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali sebagai langkah memperkuat struktur industri perbankan di Bali.
Sebagai tindak lanjut atas pemberian izin tersebut, OJK Provinsi Bali menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin (21/7).
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan penggabungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi tersebut mendorong konsolidasi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan maupun pengendalian yang sama di satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Parjiman.
Menurut Parjiman, konsolidasi menjadi salah satu strategi penting untuk menciptakan industri BPR yang memiliki kapasitas lebih besar dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan struktur permodalan yang semakin kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperluas jangkauan pembiayaan, serta lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan sektor jasa keuangan.
OJK juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, jajaran manajemen, serta pihak-pihak terkait yang telah menyelesaikan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perlindungan terhadap konsumen.
Sebelum menerbitkan izin penggabungan, OJK telah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan risiko bagi industri maupun masyarakat.
Parjiman menegaskan bahwa proses penggabungan tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai entitas hasil penggabungan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan seperti biasa.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Bali hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 118 BPR dan 1 BPRS, menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS. Penurunan jumlah tersebut terutama disebabkan oleh proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di bawah pengawasan OJK Provinsi Bali.
Ke depan, OJK Provinsi Bali akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Parjiman berharap penguatan industri BPR melalui konsolidasi mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor produktif lainnya sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (*/bpn)













