
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan ketenagalistrikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan pemanfaatan tenaga listrik di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan energi yang terus meningkat, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata Bali.
Manager K3L dan Keamanan PLN UID Bali, I Made Ariana, menjelaskan bahwa keselamatan ketenagalistrikan mencakup seluruh upaya pengamanan instalasi dan pemanfaatan tenaga listrik guna mewujudkan kondisi yang aman bagi manusia, lingkungan, serta makhluk hidup lainnya.
“Listrik tidak hanya harus andal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan sektor pariwisata, tetapi juga harus aman. Karena itu, aspek keselamatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan PLN kepada pelanggan,” ujar Ariana dalam kegiatan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan pada Kamis (11/6/2026) di Denpasar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan keselamatan ketenagalistrikan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan teknis yang mengatur standar keselamatan jaringan listrik dan ruang bebas di sekitar instalasi tenaga listrik.
Menurut Ariana, sistem kelistrikan di Bali berasal dari berbagai sumber pembangkit, mulai dari pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), hingga energi baru terbarukan. Energi listrik yang dihasilkan kemudian disalurkan melalui jaringan transmisi dan distribusi sebelum akhirnya sampai ke rumah pelanggan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan batas tanggung jawab antara PLN dan pelanggan. Instalasi listrik yang berada setelah alat pembatas dan pengukur atau kWh meter hingga ke dalam bangunan merupakan tanggung jawab pelanggan. Sementara jaringan dan perlengkapan sebelum titik tersebut menjadi tanggung jawab PLN.
“Jika masyarakat menemukan gangguan pada kWh meter atau instalasi yang menjadi kewenangan PLN, segera laporkan kepada PLN. Semua perbaikan pada aset PLN dilakukan tanpa biaya tambahan. Jika ada oknum yang meminta bayaran untuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PLN, masyarakat dapat melaporkannya,” tegasnya.
Ariana juga mengingatkan masyarakat untuk memahami keberadaan jaringan tegangan menengah 20 kilovolt (kV) yang banyak ditemukan di sepanjang jalan. Menurutnya, terdapat ketentuan ruang bebas atau Right of Way (ROW) yang harus dipatuhi untuk menghindari risiko kecelakaan listrik.
Untuk jaringan tegangan menengah 20 kV, jarak aman minimum terhadap bangunan dan objek di sekitarnya adalah sekitar 2,5 meter. Sementara jarak aman jaringan terhadap permukaan jalan minimal 6 meter.
“Jangan membangun bangunan, memasang antena, menanam pohon tinggi, atau melakukan aktivitas lain yang mendekati jaringan listrik. Jarak aman ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya sengatan listrik,” katanya.
Lebih lanjut, Ariana memaparkan, bahwa tubuh manusia memiliki batas ketahanan terhadap arus listrik. Arus listrik sebesar 1 miliampere (mA) sudah dapat menimbulkan sensasi kesetrum, sementara arus yang lebih besar dapat menyebabkan gangguan otot, gangguan jantung, hingga luka bakar serius dan kematian.
Melalui sosialisasi tersebut, PLN UID Bali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan ketenagalistrikan serta berperan aktif menjaga keamanan instalasi listrik di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya kecelakaan listrik.(bpn)












