BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Karangasem kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ratusan hektare sawah produktif hilang dan berubah fungsi menjadi bangunan permanen seperti vila, kos-kosan, rumah tinggal, restoran hingga berbagai fasilitas penunjang pariwisata lainnya.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, luas lahan sawah di Karangasem menyusut sekitar 440 hektare selama periode 2021 hingga 2025. Jika pada tahun 2021 luas lahan sawah tercatat mencapai 7.236 hektare, maka pada akhir 2025 hanya tersisa sekitar 6.796 hektare.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, mengatakan sebagian besar lahan yang hilang telah beralih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
“Mayoritas berubah menjadi rumah tinggal, kos-kosan, vila, restoran, dan bangunan lainnya,” ujarnya.
Fenomena alih fungsi lahan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Karangasem. Dari delapan kecamatan yang ada, tujuh kecamatan mengalami penyusutan luas sawah. Hanya Kecamatan Kubu yang tidak terdampak karena tidak memiliki kawasan persawahan.
Kecamatan Sidemen menjadi wilayah dengan tingkat alih fungsi lahan tertinggi. Keindahan panorama alam dan hamparan persawahan yang menjadi daya tarik wisata membuat kawasan ini semakin diminati investor untuk pembangunan vila dan berbagai usaha pariwisata.
Selain Sidemen, penyusutan lahan pertanian juga terjadi di Kecamatan Karangasem, Abang, Bebandem, Selat, Manggis, dan Rendang. Kawasan wisata Amed menjadi salah satu wilayah yang mengalami peningkatan pembangunan akomodasi wisata dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini, luas lahan sawah di Karangasem hanya sekitar 8 persen dari total luas wilayah kabupaten. Jika tren alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa pengendalian yang ketat, keberadaan lahan pertanian produktif dikhawatirkan semakin tergerus dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian yang akan mengatur pembatasan alih fungsi lahan sawah produktif.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus menggulirkan berbagai program pendukung sektor pertanian, mulai dari bantuan pupuk, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, hingga bantuan alat dan mesin pertanian guna meningkatkan produktivitas petani.
Meski demikian, tingginya minat investasi dan pesatnya pembangunan di sejumlah kawasan wisata masih menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Karangasem.
Apabila tidak dikendalikan sejak dini, alih fungsi lahan yang terus terjadi berpotensi mengurangi ruang produksi pangan dan mengubah wajah pertanian Karangasem yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat pedesaan.(st/bpn)













