BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Tabanan juga merilis tiga kasus pencurian dan satu kasus penadah. Dari semua kasus tersebut, polisi masih menahan empat tersangka di Rutan Polres Tabanan.
Dalam rilis kasus yang disampaikan Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Rabu (1/4/2026), kasus pertama adalah pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial YDB (19), buruh proyek asal Sumba Barat Daya, NTT, dengan TKP di depan sebuah warung di Jalan Ciungwanara, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 2174 AAM atas nama pemilik DSK ES.
“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 477 Ayat (1) ke-g KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Kasus berikutnya, yakni penadahan sepeda motor dengan tersangka MR (30), asal Sumba Barat Daya, NTT. Modus operandi, pelaku membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, dengan motif karena faktor ekonomi. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 591 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Begitu juga dengan kasus pencurian sepeda gayung, dengan tersangka LH (25) asal Sumba Timur, NTT, dengan TKP di sebuah rumah kos di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. Barang bukti berupa sepeda gayung merk Wimcycle berwarna merah. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus keempat, yakni pencurian mobil dengan tersangka MY (34) asal Probolinggo, Jawa Timur. TKP berada di garasi terbuka area Perumahan Graha Sanata, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Suzuki Carry nopol DK 1509 AAR, dan selembar STNK mobil tersebut. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman 9 tahun penjara.(ita/bpn)













