BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus narkoba selama Maret 2026. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati kepada para wartawan, dalam konferensi pers di depan Lobi Polres Tabanan, Rabu (1/4/2026).
Dari dua kasus narkoba yang digeber dalam rilis tersebut, juga menyeret tiga tersangka. Masing-masing berinisial MW (45) alias D (45) yang residivis dalam kasus sama pada 2014, LM (40) alias L yang seorang ibu rumah tangga (IRT), dan kekasihnya RA (42) alias B.
“Kami juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu 11 paket, dengan berat 2,66 gram, serta dua butir narkotika jenis ekstasi 0,80 gram,” ujar AKBP Bayu Pati.
Dikatakan bahwa modus operandi dari ketiga tersangka tersebut, yakni memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi, dengan alasan karena faktor ekonomi.(ita/bpn)













