Larangan Double Shift di Karangasem Belum Berlaku, Kementerian Siapkan Solusi Bertahap
Larangan Double Shift di Karangasem Belum Berlaku, Kementerian Siapkan Solusi Bertahap. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus sistem double shift di sekolah belum dapat diterapkan secara penuh di Kabupaten Karangasem. Keterbatasan ruang kelas dan lonjakan jumlah siswa, khususnya di tingkat SMP, menjadi kendala utama di lapangan.

Sejumlah sekolah masih terpaksa menerapkan sistem dua shift agar proses belajar mengajar tetap berjalan. Kondisi ini turut menjadi perhatian Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq, saat melakukan kunjungan kerja ke Karangasem pada awal April 2026.

Baca Juga :  Sekretaris TP PKK Buleleng Ajak Guru dan Peserta Didik Jaga Kebersihan dan Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Dalam keterangannya, Fajar menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak menganjurkan penerapan double shift karena berdampak pada kualitas pembelajaran.

“Kami memang tidak menganjurkan double shift karena berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran. Guru juga kelelahan, dan siswa tidak belajar secara optimal,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui persoalan serupa tidak hanya terjadi di Karangasem, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Keterbatasan lahan serta minimnya ruang kelas menjadi tantangan utama dalam menghapus sistem tersebut secara cepat.

Sebagai langkah solusi, pemerintah tengah menyiapkan strategi bertahap, salah satunya melalui pembangunan ruang kelas baru dengan konsep yang lebih fleksibel, termasuk memungkinkan pembangunan gedung sekolah bertingkat.

Baca Juga :  26 Murid Badung Bersaing di Lomba Mewarnai PKB XLVIII 2026

“Ke depan, bantuan rehabilitasi bisa diarahkan untuk pembangunan dua lantai, dengan syarat struktur bangunan awalnya kuat. Ini salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai membuka ruang relaksasi terhadap sejumlah aturan teknis pembangunan, menyusul berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Komisi X DPR RI. Namun, kebijakan tersebut tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kualitas bangunan.

“Kita tidak ingin seperti kacamata kuda. Harus peka dengan kondisi di lapangan. Prinsipnya memudahkan, tapi bukan menyederhanakan persoalan. Jangan sampai dilonggarkan, tapi justru membahayakan anak-anak,” tegasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News