Jaga Ruang Bali yang Terbatas, DPRD dan TNI Sepakat Perketat Pengawasan
Jaga Ruang Bali yang Terbatas, DPRD dan TNI Sepakat Perketat Pengawasan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar melalui kebijakan strategis nasional. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut langsung direspons cepat di daerah, termasuk di Bali. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif dengan menjalin sinergi bersama Kodam IX/Udayana.

Langkah konkret dilakukan melalui audiensi yang digelar di Makodam Udayana, Senin (13/4/2026). Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto, didampingi jajaran pejabat utama Kodam. Pertemuan tersebut membahas isu krusial tata ruang Bali yang dinilai telah memasuki fase serius akibat tekanan pembangunan dan investasi.

Baca Juga :  DPRD Bali Terima Laporan BPK, Pemprov Bali Kembali Sabet Opini WTP

Dalam pertemuan itu, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang wilayah yang terbatas sehingga harus dijaga dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami siap menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujarnya.

Isu penertiban aset negara juga menjadi perhatian utama. Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau.

Sejalan dengan PP 48/2025, pemerintah menegaskan bahwa tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan, pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak tegas.

Baca Juga :  DPRD Bali Terima Laporan BPK, Pemprov Bali Kembali Sabet Opini WTP

DPRD Bali menilai pesatnya ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terintegrasi mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diperkuat oleh berbagai regulasi daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sejumlah regulasi strategis turut menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Baca Juga :  DPRD Bali Terima Laporan BPK, Pemprov Bali Kembali Sabet Opini WTP

Selain itu, DPRD Bali juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan, pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan alam Bali.

Pengawasan difokuskan pada kawasan suci, hutan lindung, serta wilayah tebing dan pesisir yang rawan bencana seperti longsor dan abrasi. Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana yang menjaga harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI, penertiban aset negara kini menjadi agenda prioritas nasional. Langkah ini diharapkan memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News