Tegas ke Pemedek, Longgar ke Pedagang, Plastik Masih Marak di Kawasan Pura Penataran Agung Besakih
Tegas ke Pemedek, Longgar ke Pedagang, Plastik Masih Marak di Kawasan Pura Penataran Agung Besakih. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai selama pelaksanaan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan suci Besakih dinilai belum berjalan optimal.

Di satu sisi, aturan diterapkan ketat kepada pemedek. Namun di sisi lain, pedagang kaki lima justru masih leluasa menjajakan dagangan dengan kemasan plastik sekali pakai di sepanjang jalur menuju Pura Penataran Agung Besakih.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pedagang asongan terlihat kembali menjamur, mulai dari area Bencingah Agung hingga sepanjang jalan utama menuju pura. Bahkan, sejumlah pedagang nekat mendirikan tenda di titik-titik strategis, termasuk di depan pemedal Pura Pedarman Ratu Pasek.

“Cukup banyak pedagang asongan yang jualan di jalur ini, dari bawah sampai atas ada saja pedagang,” ujar salah satu pemedek, Prabawa, Rabu (25/3/2026).

Ironisnya, berbagai dagangan yang dijual, seperti canang, air minum kemasan, hingga makanan ringan, masih banyak menggunakan plastik sekali pakai.

Kondisi ini memunculkan sorotan publik, mengingat sebelumnya telah ada penegasan aturan pembatasan sampah plastik demi menjaga kesucian dan kebersihan kawasan pura.

Menanggapi hal tersebut, Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, menjelaskan bahwa larangan penggunaan plastik telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026.

Namun, terkait keberadaan pedagang, pihaknya mengakui menghadapi dilema.

“Pedagang itu juga krama kami. Di situ dilemanya. Kami sudah sering melarang, terutama berjualan di jalan sempit karena sangat mengganggu umat,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar pedagang merupakan pedagang musiman yang memanfaatkan momentum upacara besar. Meski sudah diimbau, praktik berjualan tetap terjadi.

“Kami tidak bisa serta-merta melarang karena ini juga menyangkut mata pencaharian. Ada yang warga Besakih, ada juga dari luar,” tambahnya.

Widiartha berharap ke depan ada regulasi yang lebih kuat, seperti peraturan daerah khusus, sehingga penertiban dapat dilakukan secara lebih tegas dan terstruktur oleh pemerintah.

“Kami hanya bisa mengimbau. Kalau ada aturan yang lebih kuat, tentu penanganannya bisa lebih tegas,” tegasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengurangan plastik di kawasan suci Besakih masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam menyeimbangkan antara aspek kesucian, ketertiban, dan realitas ekonomi masyarakat.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News