Polisi saat melakukan pengecekan TKP toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dibobol maling. Sumber Foto : Istimewa
Polisi saat melakukan pengecekan TKP toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dibobol maling. Sumber Foto : Istimewa

BALiPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi Wayan S membobol toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan terungkap lewat rekaman CCTV. Polisi akhirnya membekuk pria yang masih satu desa dengan pemilik toko ini di rumahnya hanya dalam hitungan waktu beberapa jam.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama I Ketut Suka, seorang pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang.

“Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban mendapat panggilan video dari anaknya yang sedang memberitahukan bahwa pintu toko dalam kondisi rusak parah akibat dibongkar,” ujar dia.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Lima Griya di Budakeling Disatroni Maling, Ketu Pedanda Ikut Digondol

Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati pintu toko dalam kondisi rusak diduga dicongkel menggunakan linggis. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang, namun uang tunai dalam laci meja sebesar Rp150 ribu raib dibawa pelaku.

Menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah kepada seorang pria bernama Wayan S alias Yan Amo,” terang IPTU Yohana.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Lima Griya di Budakeling Disatroni Maling, Ketu Pedanda Ikut Digondol

Atas perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana, S.H., tim opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko milik korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA dengan merusak gembok pagar menggunakan tang dan mengambil uang sebesar Rp310 ribu. Aksi kedua dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dengan cara mencongkel pintu besi toko menggunakan linggis dan mengambil uang sebesar Rp182 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Lima Griya di Budakeling Disatroni Maling, Ketu Pedanda Ikut Digondol

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp54 ribu. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News