Ilustrasi kejadian pencurian HP dan Motor
Ilustrasi kejadian pencurian HP dan Motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede Aldi (22) remaja asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli tidak bisa berkata-kata lagi. Sebab sepeda motor dan handphone miliknya raib saat sedang tidur di rumah temannya di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng pada Sabtu (3/1/2026) dini hari.

Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WITA di Banjar Dinas Bunutpanggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Berdasarkan keterangan awal, kejadian itu bermula pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, saat korban berada di rumah temannya yang bernama Putu AP bersama seorang remaja bernama MR (14).

Baca Juga :  Kunci Nyantol Saat Beli Ikan Hias, Motor N-Max Raib Digondol Residivis di Busungbiu

Saat itu, korban sempat meminta MR untuk membeli minuman dingin dan menyuruh terduga pelaku MR menggunakan sepeda motor milik korban, Yamaha Mio warna biru DK 4973 XS.

Setelah kembali, MR pun menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, lalu ketiganya beristirahat. Namun, sebelum tidur, MR juga diketahui masih meminjam ponsel Vivo warna biru milik korban.

Sayangnya niat baik itu justru menjadi awal masalah. Dimana ketika korban terbangun pada Sabtu dini hari dan baru berniat ingin menghubungi keluarganya, ponsel miliknya sudah tidak ditemukan. Pengecekan ke garasi pun dilakukan dan didapati pula sepeda motor yang tadinya terparkir ikut hilang.

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian.

Baca Juga :  Maling di Buleleng Tinggalkan Motor Curian Pertama Demi Gasak Honda Beat Warga

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Dari keterangan korban, sepeda motor dan ponsel diduga diambil saat korban sedang tidur,” ujar IPTU Yohana, Senin (5/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,- dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar dengan laporan polisi Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK BANJAR/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 4 Januari 2026.

IPTU Yohana menambahkan, terlapor dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Buleleng Bulan Juli 2026

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Banjar guna proses Hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News