BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Jajaran Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar wisatawan asing. Dua pelaku jambret lintas kabupaten akhirnya diringkus setelah sempat buron selama berbulan-bulan.
Korban merupakan seorang wisatawan mancanegara asal Uzbekistan. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant, bersama Kanit 1 Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu, saat korban berinisial IF bersama rekannya AL melintas menggunakan sepeda motor di jalur wisata Denpasar–Padangbai. Setibanya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, korban tiba-tiba dipepet dua pelaku dari arah kiri.
Aksi tersebut menyebabkan sepeda motor korban oleng hingga terjatuh ke aspal. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung merampas satu unit iPhone 16 Pro Max yang terpasang di holder spion motor, lalu melarikan diri ke arah Denpasar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap identitas para pelaku pada awal tahun 2026.
Pelaku pertama berinisial INB alias B (26) ditangkap di wilayah Denpasar. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua, IWG alias B (29), di Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis jambret jalanan yang kerap menyasar wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
“Pelaku tidak hanya beraksi di Karangasem, tetapi lintas kabupaten. Mereka cukup licin dan sering berpindah lokasi. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman, khususnya bagi para wisatawan,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 16 Pro Max milik korban.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karangasem dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(st/bpn)









