
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Kubutambahan–Desa Pakisan KM 21.100, wilayah Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Sabtu (10/1/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang pengendara meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.40 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 20.15 WITA di hari yang sama. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Suzuki Shogun DK 4602 UAU dengan Honda Scoopy DK 5304 AE.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa laka lantas tersebut dan memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima.
“Kecelakaan bermula saat sepeda motor Suzuki Shogun DK 4602 UAU yang datang dari arah barat menuju timur. Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara mengambil jalur ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Scoopy DK 5304 AE dengan kecepatan cukup tinggi, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya, Minggu (11/1/2026).
Akibat benturan keras tersebut, pengendara Suzuki Shogun atas nama I Made Lemes (59), warga Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, mengalami luka serius. Pada saat kejadian korban diketahui tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala.
“Korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki kanan, keluar darah dari telinga kiri dan hidung, serta tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke RSU Pratama Giri Mas, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” imbuh dia.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy Kadek Mosiana (39), juga warga Desa Pakisan, mengalami luka lecet pada kaki kanan. Korban dalam kondisi sadar di lokasi kejadian dan selanjutnya mendapat perawatan medis di RS Kertha Usada Singaraja.
Lebih lanjut pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, melengkapi surat-surat kendaraan, serta berkendara dengan kecepatan yang aman guna mencegah terjadinya kecelakaan yang berujung fatal.(dar/bpn)












