
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karangasem memasuki babak baru kepemimpinan. I Gusti Ngurah Setiawan resmi terpilih sebagai Ketua PMI Karangasem periode 2026–2031 melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang digelar di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Kamis (22/1/2026).
Musdalub tersebut dilaksanakan menyusul pengunduran diri dr. Suranten dari jabatan Ketua PMI Karangasem. Dalam forum tersebut, Ngurah Setiawan mendapat mandat penuh untuk melanjutkan roda organisasi kemanusiaan di Karangasem.
Dalam sambutannya, Ngurah Setiawan menegaskan bahwa memimpin PMI bukan sekadar menjalankan struktur organisasi, melainkan mengemban amanah kemanusiaan yang menuntut dedikasi, keikhlasan, dan kerja kolaboratif.
“PMI bukan hanya organisasi, tetapi simbol harapan masyarakat. Saat bencana terjadi, saat darah dibutuhkan, PMI harus selalu hadir dan siap melayani,” tegasnya.
Memasuki era kepemimpinannya, Ngurah Setiawan menetapkan tiga fokus utama penguatan PMI Karangasem, yakni peningkatan kapasitas dan kesejahteraan relawan, digitalisasi layanan kemanusiaan, serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan komunitas pemuda.
Ia menekankan bahwa relawan merupakan jantung PMI yang harus dijaga secara menyeluruh, baik dari sisi kompetensi, kesiapan fisik, maupun kesehatan mental. Menurutnya, relawan yang kuat dan terlatih menjadi kunci kecepatan dan kualitas respons PMI di lapangan.
Selain itu, Ngurah Setiawan juga menegaskan komitmen PMI Karangasem untuk tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan inklusivitas.
“PMI hadir untuk semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, maupun pandangan politik. Tugas kita satu, menolong sesama,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Ngurah Setiawan mengajak seluruh pengurus dan relawan untuk bersama-sama membangun PMI Karangasem yang lebih profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat.
“Ini bukan tentang nama atau jabatan, tetapi tentang seberapa besar manfaat yang bisa kita berikan bagi kemanusiaan di Karangasem,” pungkasnya.(st/bpn)












