Audit Kerugian Negara Rampung, Penetapan Tersangka Korupsi LPD Kelungah Tinggal Menunggu Waktu
Audit Kerugian Negara Rampung, Penetapan Tersangka Korupsi LPD Kelungah Tinggal Menunggu Waktu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mempercepat proses penanganan dua perkara dugaan korupsi sekaligus yang kini memasuki tahap akhir penyidikan. Selain kasus dugaan penyimpangan dana hibah Desa Adat Bukit, Kejari juga bersiap menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen.

Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus LPD Kelungah telah berada pada fase krusial. Tim auditor kini tengah merampungkan penghitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kesaksian Eks Plt Kadishub Jadi Kunci, Kejari Siapkan Pemanggilan Sejumlah Nama Penting

“Pengelolaan keuangan LPD Kelungah sedang dalam proses penghitungan kerugian oleh auditor. Setelah hasil resmi diterima, proses selanjutnya adalah penetapan tersangka,” ujar Shinta saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD. Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi beserta satu saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran dokumen, penyidik menemukan indikasi praktik koruptif yang umum terjadi pada kasus LPD bermasalah, antara lain: penyaluran kredit melebihi plafon pinjaman;  kredit kepada pihak luar desa adat; selisih kas; kredit tanpa jaminan dan tanpa prosedur sah; dan pembayaran angsuran yang tidak sesuai pencatatan system.

Shinta menegaskan bahwa dua perkara yang tengah ditangani LPD Kelungah dan dana hibah Desa Adat Bukit kini berbarengan menunggu finalisasi hasil penghitungan resmi auditor.

Baca Juga :  Kesaksian Eks Plt Kadishub Jadi Kunci, Kejari Siapkan Pemanggilan Sejumlah Nama Penting

“Dua perkara ini sudah di tahap akhir. Kami berharap hasil audit kerugian negara segera diterima agar dapat dilakukan langkah berikutnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga kembali mengimbau seluruh pengelola desa adat, termasuk LPD, agar berhati-hati dalam tata kelola keuangan desa, mengingat dana yang dikelola merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum dan penyuluhan apabila diperlukan. Pengelolaan dana harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News