BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025, atau 72,68% dari target Rp17,99 triliun. Angka ini mengalami peningkatan Rp1,22 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu, tumbuh positif 10,32%.
Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid.
Darmawan menjelaskan bahwa penerimaan sebesar Rp13,07 triliun tersebut dikelola oleh 1 KPP Madya dan 7 KPP Pratama di seluruh Bali, dengan rincian:
- KPP Madya Denpasar – Rp6.477,03 miliar dari target Rp8.579,94 miliar
- KPP Pratama Denpasar Timur – Rp1.018,98 miliar dari target Rp1.545,82 miliar
- KPP Pratama Denpasar Barat – Rp991,81 miliar dari target Rp1.372,53 miliar
- KPP Pratama Badung Selatan – Rp1.418,72 miliar dari target Rp1.805,61 miliar
- KPP Pratama Badung Utara – Rp1.459,75 miliar dari target Rp1.943,49 miliar
- KPP Pratama Gianyar – Rp992,75 miliar dari target Rp1.482,92 miliar
- KPP Pratama Tabanan – Rp376,72 miliar dari target Rp751,52 miliar
- KPP Pratama Singaraja – Rp338,09 miliar dari target Rp507,39 miliar
Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari:
- PPh – Rp8.921,58 miliar
- PPN & PPnBM – Rp3.556,19 miliar
- Pajak Lainnya – Rp592,83 miliar
- PBB & BPHTB – Rp3,25 miliar
Beberapa sektor usaha dominan ikut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak Bali:
- Perdagangan Besar & Eceran – Rp2.481,29 miliar (18,98%)
- Penyediaan Akomodasi & Makan Minum – Rp2.085,02 miliar (15,95%)
- Aktivitas Keuangan & Asuransi – Rp1.668,74 miliar (12,76%)
- Administrasi Pemerintahan – Rp1.344,52 miliar (10,28%)
- Industri Pengolahan – Rp908,06 miliar (6,95%)
- Sektor lainnya – Rp4.586,22 miliar (35,08%)
Sektor akomodasi dan makan minum menjadi yang paling menonjol dengan pertumbuhan 28,28%, mencerminkan bangkitnya pariwisata Bali.
Sementara itu, sektor Real Estat mencatat kontribusi Rp742,83 miliar (tumbuh 14,23%), serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis tercatat Rp614,89 miliar (tumbuh 34,63%).
Darmawan juga mengajak para pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2025.
Insentif tersebut berlaku untuk Oktober–Desember 2025 dan menjadi bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi sektor pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Darmawan kembali menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak, baik untuk pelaporan SPT Tahunan maupun penggunaan layanan digital lainnya.
“Kami mendorong wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi. Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya.
“Partisipasi aktif wajib pajak memegang peran penting. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.(r/bpn)













