Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (tengah). Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempercepat transformasi digital perpajakan melalui implementasi Coretax. Hal ini menjadi topik utama dalam kegiatan Media Gathering 2025 yang diselenggarakan Kantor Pusat DJP bersama puluhan media nasional dan lokal Bali, Selasa (25/11/2025) di Kantor Wilayah DJP Bali.

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat komunikasi antara DJP dan insan media, sekaligus mendorong penyebarluasan informasi perpajakan yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat. Tiga isu utama yang dibahas adalah perkembangan Coretax, capaian penerimaan pajak, serta upaya penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa implementasi Coretax menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, 22,5% wajib pajak sudah mendaftarkan diri dan memiliki akun Coretax.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

“Sejauh ini aktivasi Coretax sudah 22,5% dari wajib pajak yang mendaftarkan diri dan mempunyai akun Coretax. Jangkauannya sudah seluruh Indonesia, hanya memang belum merata,” ujar Bimo didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa DJP menyiapkan petugas di seluruh kantor vertikal, termasuk kantor pusat, kantor wilayah, hingga kantor pelayanan pajak untuk membantu wajib pajak melakukan aktivasi Coretax. Layanan bantuan disediakan melalui help desk hingga coaching clinic.

“Tadi ada pertanyaan sampai kapan tenggat waktunya. Ini kami kembalikan lagi kepada wajib pajak. Karena sejatinya semuanya self-assessment. Ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor atau mengklarifikasi bukti potong, maka mereka harus sesegera mungkin mengaktivasi akun Coretax-nya,” tambah Bimo.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang belum mengaktivasi akun tidak dapat melaporkan SPT melalui sistem baru tersebut.

Terkait akses di wilayah yang terkendala jaringan internet, DJP menyiapkan fasilitas layanan melalui kantor pajak di daerah serta penyediaan Kantor Penyuluhan, Pelayananan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang telah dilengkapi jaringan memadai.

“Di KP2KP kami sudah ada layanan, beberapa sudah terhubung dengan internet yang lumayan bagus koneksinya,” jelasnya.

Melalui Media Gathering 2025 ini, DJP berharap sinergi dengan media dapat semakin solid untuk mendukung penyampaian informasi perpajakan yang kredibel, khususnya terkait migrasi menuju sistem Coretax yang menjadi fondasi utama modernisasi DJP.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Implementasi Coretax diharapkan meningkatkan efisiensi layanan, mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, serta memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak nasional.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News