Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan
Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa yang dilakukan bersama The Sakala Resort Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi, S.STP., M.H. Ia menuturkan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara sah, transparan, dan akuntabel.

“Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, seluruh hasil sewa lahan masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai. Tidak ada pembayaran secara tunai; semua transaksi dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjut Bahas Dua Ranperda Strategis 

Kadek Oka menjelaskan, hasil sewa yang disetorkan oleh pihak penyewa akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung. Dengan demikian, seluruh hasil pemanfaatan aset daerah akan dikembalikan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, mekanisme sewa ini juga berfungsi sebagai upaya pengamanan aset daerah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang atau digunakan secara tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. Pemanfaatan ini hanya mencakup area untuk kegiatan ekonomi ringan, seperti pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non-permanen lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  SILPA Karangasem Membengkak Rp165,47 Miliar, DPRD Desak Evaluasi Kinerja OPD

Ia menambahkan, pihak penyewa juga memiliki kewajiban untuk menata, memelihara, dan menjaga keindahan lingkungan di kawasan tersebut. Penanaman pohon yang dilakukan di area pantai merupakan bagian dari tanggung jawab penyewa dalam menjaga kelestarian dan kenyamanan kawasan wisata.

“Kami memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, Pemkab Badung berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi dari instansi teknis terkait agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang

Pemkab Badung berharap, melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel, kerja sama ini dapat menjadi contoh tata kelola aset daerah yang baik menjaga kepentingan publik, mendukung pengembangan pariwisata, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News