
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali pada 22 Oktober 2025, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas pandangan seluruh fraksi yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Gubernur menjelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun lebih, turun dari Rp4,2 triliun pada Perubahan APBD 2025. Penyesuaian ini, kata Koster, bukan karena pesimisme terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan bentuk langkah rasional dan hati-hati berdasarkan tren realisasi pendapatan serta upaya menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Selain itu, pada Perubahan APBD 2025 terdapat penerimaan tambahan dari pengembalian hibah KPU, Bawaslu, dan Polda Bali sebesar Rp94 miliar lebih, yang tidak berulang di tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan dari Rp193 miliar pada 2025 menjadi Rp196 miliar pada 2026. Untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA), target ditetapkan Rp500 miliar dengan mempertimbangkan perlunya penyempurnaan teknis pemungutan dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta para pemangku kepentingan.
Dalam hal belanja daerah, Koster menyebutkan alokasi belanja pegawai pada RAPBD 2026 mencapai lebih dari Rp2,5 triliun, belum termasuk gaji untuk PPPK Paruh Waktu yang dianggarkan pada pos belanja barang/jasa. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap aspirasi DPRD agar pegawai honorer dan non-ASN diperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan kepala daerah di Bali, pemerintah provinsi akan menyesuaikan postur RAPBD 2026 baik pada aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Menjawab pandangan DPRD mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PT PKB), Gubernur Koster menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan rencana bisnis perusahaan telah ditetapkan. Namun, penyertaan modal belum dimasukkan ke RAPBD 2026 karena penganggaran baru dapat dilakukan setelah peraturan daerah ditetapkan.
Dana penyertaan modal tersebut akan difokuskan untuk biaya perubahan status lahan dari SHP ke HPL, pembangunan zona inti non-komersial, serta operasional organ perseroan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan valuasi aset daerah, bukan semata-mata mengejar pendapatan jangka pendek.
Koster juga menyetujui saran DPRD agar kebijakan investasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan hukum, serta membuka peluang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk ikut memiliki saham di Perseroda PKB.
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menegaskan apresiasi terhadap seluruh masukan fraksi, termasuk yang di luar pembahasan dua raperda. Semua usulan tersebut, ujarnya, akan dikoordinasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut untuk mewujudkan kebijakan publik yang akuntabel, bermanfaat, dan berpihak kepada rakyat.
“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan detail akan kita bahas bersama agar kedua raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(r/bpn)












