Rapat
Sosialisasi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi menggelar sosialisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng tersebut hadir berbagai perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen menyampaikan bahwa bagaimana pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung eksistensi dan penguatan pendidikan khususnya di agama Hindu melalui fasilitas regulasi yang berpihak.

“Pendidikan keagamaan, termasuk Widyalaya dan Pasraman, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berbudi luhur dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan Krama Desa Adat Telun Wayah Datangi DPRD Karangasem, Adukan Kisruh Tanah Pelaba Pura dan Sanksi Adat

Pihaknya juga menekankan bahwa meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, namun peran serta daerah tetap dimungkinkan dalam bentuk fasilitasi. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Widyalaya dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi IV dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, tim penyusun naskah akademik dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan, para pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengelola widyalaya dan pasraman, serta unsur perguruan tinggi, organisasi Masyarakat serta perwakilan mahasiswa.

Saat ini, Kabupaten Buleleng memiliki 11 Widyalaya, 4 Pasraman Non Formal, dan 169 Pasraman Desa Adat, yang sebagian besar masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pendanaan, sarana dan prasarana, maupun dukungan kebijakan.

Baca Juga :  Setengah Abad Perumda Tirta Tohlangkir, DPRD Dorong Pemerataan Layanan Air Bersih

“Sosialisasi ini menjadi ajang untuk berdiskusi terbuka antara pengusul Ranperda dengan peserta rapat serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan dan saran terkait substansi naskah akademik dan Ranperda, yang diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif guna memperkuat draf Ranperda sebelum melanjutkannya ke tahap pembahasan lebih lanjut pada masa sidang pertama tahun 2025-2026, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News