MoU HAKI
Bupati Bangli Teken Nota Kesepakatan, Dorong Perlindungan HAKI Lewat Program “Gerbang HAKI BISA”. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terkait pembentukan produk hukum daerah, pembudayaan hukum, pelayanan administrasi hukum umum, hingga perlindungan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB, Jumat (29/8/2025), disaksikan oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Kepala BAPPEDA, Kepala BKPAD, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat berbagai aspek hukum di Bangli, mulai dari pembentukan produk hukum daerah hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Bangli dan BPS Perkuat Sinergi, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Data

“Kesepakatan ini diharapkan dapat mewujudkan kesadaran hukum, menyediakan akses bantuan hukum, hingga memberikan pelayanan administrasi hukum umum yang lebih baik bagi masyarakat Bangli. Selain itu, pencatatan kekayaan intelektual juga harus lebih dimaksimalkan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, lewat kesepakatan ini pemerintah ingin memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi masyarakat, sehingga karya, inovasi, dan budaya lokal Bangli mendapatkan perlindungan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik langkah Pemkab Bangli ini. Menurutnya, nota kesepakatan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi daerah dalam memperkuat perlindungan HAKI.

Baca Juga :  Pemkab Bangli dan BPS Perkuat Sinergi, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Data

“Kesepakatan ini menjadi awalan bagi Pemkab Bangli dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Kami siap berkolaborasi memberikan informasi, edukasi, hingga fasilitasi pendaftaran HAKI, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangli meluncurkan proyek perubahan ‘Gerbang HAKI BISA’ yang digagas oleh Kepala BRIDA Bangli, I Nengah Wikrama. Program ini dirancang untuk mengatasi rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait HAKI.

“Gerbang HAKI BISA hadir sebagai solusi inovatif. Diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap karya intelektual, mencegah kecurangan, memotivasi masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan,” jelas Nengah Wikrama.

Baca Juga :  Pemkab Bangli dan BPS Perkuat Sinergi, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Ia menambahkan, melalui kerja sama dengan Kemenkumham Bali, Gerbang HAKI BISA akan melaksanakan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran HAKI, membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di Bangli, hingga menyediakan layanan inklusif bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Dengan adanya Gerbang HAKI BISA, Pemkab Bangli optimistis dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif, memperkuat perlindungan budaya lokal, dan menumbuhkan iklim inovasi yang sehat.

Langkah ini sekaligus diharapkan memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli.(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News