
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seorang wanita berinisial NNK (29), warga Banjar Dinas Munti Desa, Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sejumlah mobil milik warga.
Kasus ini terungkap usai seorang korban asal Desa Tianyar Barat melapor ke polisi pada 21 Juli 2025. Ia mengaku mobil miliknya yang dipinjam oleh pelaku untuk alasan pribadi tak kunjung dikembalikan, melainkan justru digadaikan tanpa izin.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (26/7/2025), Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah meminjam kendaraan lalu memindah tangankan melalui sistem gadai.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa tidak hanya satu unit mobil yang digadaikan. Total sebanyak sembilan unit kendaraan berhasil diamankan dari berbagai lokasi,” ungkap AKBP Edward Purba.
Adapun jenis kendaraan yang berhasil diamankan meliputi: Mitsubishi Colt 120 SS, Daihatsu Terios, Suzuki Pick Up, Toyota Avanza, Suzuki Futura, Toyota KF 80 Super Long, Daihatsu Grandmax, dan Suzuki ST 150 Pick Up.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kubu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan legalitas yang jelas,” tegas Kapolres.(st/bpn)












