
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sepasang warga negara berinisial LAH (32) dan CWK (32) akhirnya dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Kedua WNA asal Malaysia tersebut dideportasi pada Kamis (3/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan pendeportasian terhadap pasutri ini dilakukan karena diduga telah berkegiatan tidak sesuai dengan Izin yang dimiliki. Pasangan ini diketahui datang ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan, akan tetapi keduanya malah bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem. Tidak sampai disana keduanya diketahui turut aktif memasarkan aktivitas menyelam melalui media sosialnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana tetap mematuhi peraturan yang ada. Aktivitas yang dilakukan keduanya jelas bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian,” tegas dia saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).
Hendra menerangkan, terungkapnya aktivitas pasangan ini berdasarkan temuan dari patroli siber yang diadakan Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025 lalu. Hasilnya keduanya yang memegang izin tinggal kunjungan justru bekerja sebagai instruktur selam di Bali.
Selanjutnya kedua WNA ini diperiksa secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Hingga akhirnya pihak Imigrasi memberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian telah dilakukan pada Kamis kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar–Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia,” sebutnya.
Adanya temuan tersebut, Hendra tetap menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” pungkasnya.(dar/bpn)












