
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (4/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dan dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, beserta jajaran anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Karangasem.
“Pada prinsipnya dewan menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD, I Wayan Suastika.
Seluruh fraksi di DPRD Karangasem menyatakan sepakat untuk menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, dengan sejumlah catatan dan saran strategis untuk perbaikan tata kelola anggaran ke depan. Salah satu catatan penting datang dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, yang dibacakan oleh anggota DPRD I Nengah Rinten, Fraksi Golkar mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
“Ini merupakan indikasi positif dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rinten.
Namun demikian, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pencapaian tersebut tidak hanya menjadi ajang seremonial semata, tetapi harus dijaga dan ditingkatkan dengan tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang telah disetujui, berikut adalah rincian keuangan daerah Karangasem untuk tahun anggaran 2024:
- Realisasi Pendapatan: Rp1.840.886.441.359,72
- Realisasi Belanja: Rp1.881.895.709.920,04
- Surplus Anggaran: Rp41.009.268.560,32
- Realisasi Penerimaan Pembiayaan: Rp188.595.737.290,03
- Realisasi Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.500.000.000,00
- Pembiayaan Neto: Rp187.095.737.290,03
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp146.086.468.729,71
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat,” ucap Parwata.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi telah ditanggapi secara maksimal, dan mencerminkan proses pembahasan yang demokratis dan penuh semangat musyawarah.
Setelah Ranperda ini disetujui, selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diundangkan sebagai Perda.(st/bpn)












