BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Karangasem secara resmi melaporkan oknum Perbekel Desa Baturiti, Tabanan ke Polres Karangasem, Jumat (13/6/2025), terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan yang diduga ditujukan kepada Partai Gerindra.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra Karangasem, I Nyoman Suyasa, yang datang didampingi kuasa hukum serta menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tautan berita dan flashdisk berisi rekaman suara pidato sang perbekel yang dinilai bermuatan tendensius.
“Narasi yang disampaikan dalam pidato tersebut sangat merugikan Partai Gerindra. Banyak kader kami yang merasa tidak terima dan mendorong agar hal ini diproses secara hukum,” tegas Suyasa usai memberikan laporan.
Kuasa hukum Gerindra Karangasem, I Wayan Swandi, menyebut laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat.
“Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelas Swandi.
Meskipun oknum perbekel telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Gerindra Karangasem menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Menurut Suyasa, langkah ini penting agar menjadi efek jera, terutama bagi aparatur desa yang diduga bermain politik praktis.
“Kami ingin ini jadi pembelajaran. Jangan sampai ke depan masih ada oknum perbekel yang tidak netral dan justru memperkeruh suasana demokrasi,” kata Suyasa.
Ia menambahkan, demokrasi di Bali harus dijaga dengan semangat kekeluargaan, bukan dengan sikap saling menyerang antar kubu politik.
“Ini era demokrasi yang bahagia, demokrasi yang kekeluargaan. Kita di Bali ini kecil, kalau terlalu membabi buta bisa merusak demokrasi yang harmonis,” tutupnya.(st/bpn)













