BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Satlantas Polres Klungkung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Mei 2025. Layanan ini akan berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Lokasi Layanan:
- Kantor Camat Nusa Penida, Klungkung
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Instagram: @satpasklungkung_bali
- Facebook: Satpasklungkung_Bali
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Klungkung dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













