Deportasi WNA
Tegas dan Keras Gubernur Koster Datangi Imigrasi Langsung Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali.

Langkah tegas berupa deportasi langsung akan diambil terhadap WNA yang terbukti melakukan tindakan onar, melanggar norma sosial, atau tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Pulau Dewata.

“Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers Penanganan WNA Pelaku Keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin (14/5/2025).

Baca Juga :  BBTF 2026 Perkuat Posisi Bali di Kancah Global, Gubernur Koster Minta Jangkauan Diperluas

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanimsus Ngurah Rai, Kadisparda Bali dan Polda Bali menyampaikan, bahwa terkait peristiwa viral seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar yang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Diketahui, bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025.

Maka terkait kasus tersebut, Gubernur Koster menerangkan, bahwa pelaku MM telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kajati Bali, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Kolaborasi Penegakan Hukum

Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 WITA), dimana pelaku MM akan dipulangkan ke Negaranya dengan menggunakan pesawat udara,” tegas Gubernur Koster.

Sebagai penutup konferensi pers, Gubernur Koster menyampaikan, bahwa dari awal tahun 2025 sampai 31 Maret 2025 telah ada 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Gelar Kegiatan Literasi Pemilahan Sampah di SD 9 Kesiman

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Ridha Sah Putra bersama jajaran Polda Bali menyambut dan mendampingi Gubernur Koster dalam menyampaikan tindakan deportasi kepada WNA tersebut di kantor setempat. Gubernur Koster juga didampingi Kadis Pariwisata, Tjokorda Bagus Pemayun dan sejumlah instansi terkait.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News