Narkoba LP
Tersangka kasus narkoba berisinial PM (baju tahanan nomor dua dari kiri) yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – PM (41) warga asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng terpaksa harus dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng. Sebab dirinya diduga terlibat jual beli narkoba yang didapat dari salah satu napi yang masih berada di Lapas Kerobokan, Denpasar.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa menerangkan penangkapan terhadap PM bermula dari adanya informasi seorang warga berinisial KS yang memesan bungkus plastik diduga tempat paketan sabu dari aplikasi belanja online. Setelah info yang didapat valid, pada tanggal 21 Februari 2025 Tim Goak Poleng mendatangi rumah KS dan langsung melakukan penggeledahan. Benar saja ditemukan bungkus plastik yang diduga mau dipakai tempat paketan sabu.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah KS, kami temukan plastik yang dimaksud. Sedangkan KS mengaku jika barang tersebut melalui aplikasi belanja online atas suruhan KA. Dari sana kami lakukan pengembangan kembali,” ungkap dia, Senin (3/3/2025).

Pihaknya lantas mengamankan KA di rumah miliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya diakui jika KA menyuruh KS memesan plastik tersebut atas perintah dari PM dengan imbalan paket sabu-sabu. Atas keterangan KA, Tim Goak Poleng langsung mendatangi rumah PM dan disaksikan oleh aparat desa setempat. Akhirnya PM berhasil diringkus dengan barang bukti bungkusan lakban warna hitam berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20,09 gr Bruto atau 19,77 gr Netto.

“PM menyebut jika dirinya mendapatkan barang diduga sabu dari orang bernama CUKE yang sekarang masih berada di dalam Lapas Kerobokan. Sekarang kami masih lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan CUKE belum kita amankan, tapi kami akan terus mendalami kasus ini sampai ke akar,” tegas dia.

Kini terhadap PM disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun PM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara terhadap kedua orang lainnya yakni KS dan KA yang bergerak atas perintah PM menurut keterangan Kasat Resnarkoba hanya dikenakan rehab.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News