OJK Bali Gelar Training of Trainers Satgas PASTI untuk Perangi Keuangan Ilegal
OJK Bali Gelar Training of Trainers Satgas PASTI untuk Perangi Keuangan Ilegal. Sumber Foto : OJK

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat kolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali melalui peningkatan wawasan dan pemahaman anggota dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di Bali.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK Bali menggelar Training of Trainers Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali yang diikuti oleh anggota Satgas PASTI Provinsi Bali. Pelatihan ini berlangsung secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali pada Kamis (6/3/2025).

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Satgas PASTI Provinsi Bali terkait POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan serta fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga :  Perkuat Literasi Keuangan Digital, DWP Buleleng Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Cegah Penipuan

Kristrianti menegaskan bahwa OJK terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap investasi ilegal, dengan menekankan bahwa langkah pencegahan menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa investasi yang diikuti bersifat legal dan logis.

“OJK telah secara masif melakukan edukasi mengenai investasi ilegal, namun untuk meningkatkan efektivitasnya diperlukan kolaborasi dengan Satgas PASTI. Melalui Training of Trainers ini, kami berharap anggota Satgas PASTI Provinsi Bali dapat menyebarluaskan informasi kepada instansi dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat upaya pencegahan,” jelas Kristrianti.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, serta Analis Eksekutif Senior pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, yang bertindak sebagai narasumber.

Baca Juga :  Satgas PASTI Ambil Langkah Tegas terhadap Promosi PAKD Ilegal oleh KOL

Dalam paparannya, Fajaruddin menjelaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA). IASC berperan dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.

“Jumlah dana yang dapat dikembalikan kepada korban tergantung dari kecepatan laporan yang diterima serta jumlah dana yang masih tersedia di rekening penipu. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana untuk diselamatkan,” ungkap Fajaruddin.

Sejak November 2024 hingga 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan, dengan jumlah pelaku usaha yang terlibat sebanyak 149 dan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 103.164. Dari total rekening tersebut, sebanyak 29.591 rekening telah diblokir atau sekitar 28,68 persen.

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Sementara itu, total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar. IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Masyarakat yang menerima penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, dapat melaporkannya ke OJK melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp: 081157157157, email: [email protected], atau email: [email protected]. Untuk laporan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat menghubungi IASC melalui email: [email protected] atau mengakses website: iasc.ojk.go.id.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News