BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satlantas Polres Buleleng kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Maret 2025.
Lokasi Layanan:
- Selasa (4/3/2025) di Desa Celukan Bawang, Gerokgak
- Rabu (12/3/2025) di Desa Sanggalangit, Gerokgak
- Senin (17/3/2025) di Desa Kekeran, Busungbiu
- Kamis (20/3/2025) di Parkiran Krisna Temukus, Banjar
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Instagram: @satlantas_buleleng
- Facebook: Sat Lantas Polres Buleleng
- X : @lantas_buleleng
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Buleleng dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













