BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Satpas Polres Bangli kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Maret 2025. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.30 – 12.00 WITA.
Lokasi Layanan:
- Tanggal 4 dan 18 Maret 2025 di Pasar Kayuamba
- Tanggal 13 dan 27 Maret 2025 di Pasar Tembuku
- Setiap Hari Sabtu di Pasar Kintamani
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Layanan Informasi: 085739991006
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bangli dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













