ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi berhasil menangkap tiga orang konsumen di sebuah rumah yang diduga dijadikan apotek narkoba di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Akan tetapi polisi tidak berhasil mengamankan pemilik tempat karena sudah terlebih dahulu kabur.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan hasil penggerebekan di Desa Sidatapa pada Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 WITA hanya berhasil menangkap tiga orang konsumen. Sedangkan pemilik tempat berhasil kabur saat dilaksanakan penggerebekan. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di desa tersebut. Pihaknya lantas menerjunkan Tim khusus Bhayangkara Goak Poleng langsung melaksanakan penggerebekan.

Hasilnya pemilik apotek narkoba bernama Ulik Jebeg sudah lebih dulu kabur, akan tetapi polisi berhasil menciduk tiga orang konsumen yang baru akan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Disaksikan aparat desa, ketiganya lantas digelandang menuju Mapolres Buleleng bersama barang bukti yang sebelumnya dibeli dari pemilik rumah untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun ketiga konsumen yang diamankan diantaranya JD (42) beralamat di Kelurahan Banjar Tegal, sedangkan DW (39) dan DD (45) beralamat di Desa Bakti Seraga. Dari tangan ketiganya polisi berhasil amankan barang bukti dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gr Bruto (0,15 gr Netto). Kemudian sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan tiga unit handphone.

“Di sana (Sidatapa, red) kita keras tahun 2024, kucing-kucingan, buka tutup. Mereka terus memanfaatkan kesempatan, saat kita patroli malam mereka manfaatkan siang hari. Kami terus pelajari dan kamu tetap tindak tegas di daerah sana. Kebetulan (pemilik apotek, red) memang sudah target operasi, namun saat kita geledah kebetulan ketiganya sedang mengkonsumsi narkoba atau beli di sana,” ungkap dia.

Kini pihaknya pun telah menetapkan status DPO terhadap pemilik apotek narkoba yang dimaksud. Sementara tiga pengguna yang telah ditangkap disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News