dEPORTASI
Kedua WNA Tiongkok akhirnya dideportasi melalui bandara internasional Ngurah Rai Bali setelah ketahuan bekerja secara ilegal di Kawasan Karangasem, Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (11/2/2025) malam. Penindakan tersebut diberikan karena WNA berinisial CJ dan AM diketahui bekerja secara ilegal di Kawasan Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan petugas mengetahui keduanya bekerja ilegal di Bali ketika sedang melaksanakan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di Wilayah Karangasem. Saat menuju hotel tempat kedua WNA perempuan dan laki-laki tersebut menginap tim menemukan adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan observasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari kedua WNA tersebut. Hasilnya tim menemukan adanya dugaan kedua WNA bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“(Ada indikasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal,red) Ya, dari temuan itu kedua WNA ini kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor,” jelas Hendra saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kata Hendra kedua WNA tersebut diketahui memegang izin tinggal kunjungan (ITK). Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tanggal berbeda. Dimana CJ masuk tanggal 26 November 2024 dan AM tanggal 21 Desember 2024. Selama berada di Wilayah NKRI mengakui jika telah bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center.

Kemudian saat dicek kembali masa berlaku izin keduanya masih tersisa beberapa bulan yakni CJ masih sampai Maret 2025 dan AM masih sampai Juni 2025. Meski demikian keduanya telah terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap keduanya kami kenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian dan penangkalan. Ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat melapor apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” pungkasnya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masing-masing dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News