Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. Sumber Foto : Istimewa

BALIPROTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan faktur pajak guna memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025), DJP menegaskan bahwa penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu:

  1. Aplikasi Coretax DJP
  2. Aplikasi e-Faktur Client Desktop
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop dalam menerbitkan faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Namun, ada beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop, yaitu:

  • Kode transaksi 06: Penyerahan BKP kepada turis asing dengan skema pengembalian PPN.
  • Kode transaksi 07: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
  • Faktur pajak dari PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Faktur pajak dari PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP maksimal H+2 setelah penerbitan.

Lebih lanjut kata Dwi, sampai dengan tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

Selain itu, sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” tutup Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025).(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News