
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja dinyatakan bebas. Hal tersebut diterima melalui program cuti bersyarat dan masing-masing WBP masih harus wajib lapor setiap minggunya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menerangkan, delapan WBP yang dinyatakan mendapatkan bebas lewat program tersebut setelah semuanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembebasan ini juga merupakan bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah WBP menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Adapun jenis tindak pidana dari kedelapan WBP bebas berbeda-beda dari narkotika hingga pelanggaran lalulintas.
“Adapun jenis tindak pidana yang bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” sebutnya usai menyerahkan SK bebas ke masing-masing WBP, Rabu (5/2/2025).
Selanjutnya, setelah dinyatakan bebas WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.
Di sisi lain, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.
“Adapun nanti kewajiban masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal klien,” pungkas dia.(dar/bpn)












