SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Polres Buleleng Bulan Januari 2025. Sumber Foto : Polres Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satlantas Polres Buleleng kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Januari 2025.

Lokasi Layanan:

  1. Rabu (8/1/2025) di Desa Celukan Bawang, Gerokgak
  2. Senin (13/1/2025) di Desa Pancasari, Sukasada
  3. Kamis (16/1/2025) di Desa Kekeran, Busungbiu
  4. Rabu (22/1/2025) di Parkiran Krisna Temukus, Banjar

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • KTP Asli dan fotocopy
  • SIM Asli dan fotocopy
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Bangli Bulan Juli 2026

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Buleleng dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News