PIlkada Karangasem
Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Hingga awal tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem belum menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangasem yang telah digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai pada Senin (6/1/2025). Ia menjelaskan, proses penetapan pemenang belum dapat dilakukan karena KPU masih menunggu surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih ada gugatan yang sedang diproses di MK, sehingga surat BRPK untuk seluruh Indonesia belum diterbitkan. Kemungkinan besar, surat ini akan dikeluarkan secara serentak setelah semua perkara selesai,” ujar Putu Darma Budiasa, yang berasal dari Desa Pesaban, Rendang, Karangasem.

Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, I Gede Budana, menjelaskan bahwa sesuai aturan, pengajuan gugatan hasil Pilkada memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil. Dalam periode tersebut, KPU Karangasem terus memantau situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk memastikan apakah ada gugatan yang diajukan terkait Pilkada Karangasem.

“Untuk Pilkada Karangasem, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. Jadi, kami hanya menunggu terbitnya surat BRPK dari MK untuk melanjutkan proses penetapan pemenang,” jelas Budana.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) unggul dengan perolehan 145.344 suara atau 52,8%. Pasangan ini menang cukup telak dibandingkan pasangan nomor urut 02, Gede Dana dan Nengah Swadi, yang memperoleh 91.448 suara atau 33,2%. Sementara itu, pasangan independen Karisubali dan Ismaya Jaya hanya meraih 38.241 suara atau 13,9%.

Meskipun hasil suara telah diketahui, publik Karangasem masih menanti penetapan resmi pemenang Pilkada. Dengan tidak adanya gugatan, diharapkan proses ini dapat segera diselesaikan setelah surat dari MK diterbitkan, sehingga pemerintahan baru bisa segera berjalan dengan optimal.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News