Forum Konsultasi Publik
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar di Graha Sewakadarma Kota Denpasar pada Kamis (23/1/2025). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik kembali menggelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan guna mengevaluasi serta menggali inovasi guna mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat ini dibuka Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Kamis (23/1/2025).

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga dikemas secara hybrid melalui daring dan luring yang turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, A.A Putu Gede Wibawa; Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Wayan Eka Wiyata; Kelompok Ahli Urusan Bidang Kependudukan serta Urusan Bidang Tenaga Kerja, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, S.E., M.Si; Kelompok Ahli Urusan Bidang Komunikasi, Informatika dan Hubungan Masyarakat serta Urusan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Publik, Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos, M.I.P; instansi terkait; dan Perbekel/Lurah hingga perwakilan masyarakat.

Baca Juga :  Creative City Talk Hadirkan Amsal Sitepu, Bahas Perlindungan Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dimana, setiap instansi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik.

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum penyelenggraan Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelengara pelayanan dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi peninjauan terhadap standar pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Baca Juga :  Terima Kunker Pemkab Magelang, Sekda Eddy Mulya Dorong Pertukaran Inovasi dan Strategi KPBU

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini kami berharap masukan dan saran dari seluruh stakeholder terkait, terutama masyarakat, sehingga ke depan Disdukcapil Kota Denpasar dapat terus berbenah dan tentunya senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi dalam paparannya menjelaskan, bahwa secara berkelanjutan Disdukcapil Kota Denpasar terus berinovasi. Hal ini dikemas dengan berbagai program dan pengembangan inovasi. Mulai dari Inovasi Taring Dukcapil, SIAK Desa/Kelurahan, JB pelangi, Si Candra hingga Sewaka Santi untuk pengurusan reward bagi masyarakat yang taat mengurus akta kematian.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Ikuti Rangkaian Karya Padudusan Alit di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

Dikatakannya, selain inovasi diatas, Disdukcapil Kota Denpasar juga telah meletakkan 6 mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersebar di Kantor Kelurahan Dauh Puri, Kelurahan Panjer, Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Dangin Puri, Kelurahan Seseran dan Kelurahan Sumerta. Sedangkan untuk di Kantor Desa Tegal Harum merupakan pengadaan Mesin ADM menggunakan Dana Desa Tegal Harum.

“Tentunya kami akan terus berinovasi sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat, bahkan di Tahun 2025 ini Layanan Taring Dukcapil sudah dilengkapi dengan Sewaka Santi untuk mengurus reward santunan kematian secara online,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News