
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem untuk merancang regulasi yang dapat menyelesaikan persoalan piutang pajak, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang hingga kini mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam evaluasi pencapaian penagihan piutang pajak daerah tahun 2024 dan rencana kerja 2025 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura pada Jumat (10/1/2025), terungkap bahwa sinergi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem dengan Kejari telah berhasil menagih sekitar Rp4,3 miliar dari sektor MBLB sepanjang tahun 2024.
Menurut data BPKAD Karangasem, total piutang pajak sektor MBLB mencapai Rp34 miliar, yang terakumulasi selama bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, termasuk denda dan bunga. Namun, proses penagihan menghadapi sejumlah kendala, seperti pengusaha yang sudah gulung tikar, permintaan pembayaran secara mencicil, atau permohonan perpanjangan waktu.
“Kami menemukan beberapa alasan di lapangan, seperti usaha yang sudah tidak beroperasi atau wajib pajak yang meminta pembayaran dicicil dan diberi tempo. Tahun 2025 nanti, kami akan memberikan batas waktu. Jika masih membandel, kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo.
Suwirjo juga menyarankan agar Pemkab Karangasem segera menyusun regulasi untuk meningkatkan disiplin wajib pajak. Ia mengusulkan langkah tegas, seperti pemberian sanksi berupa penutupan sementara usaha bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.
“Saran saya, ambil langkah tegas. Jika masih membandel, tutup sementara. Jika regulasi belum ada, mari kita buat regulasi yang sesuai aturan. Pajak itu adalah titipan dari pembeli yang wajib disetorkan kepada pemerintah, dan jika tidak diserahkan, itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan,” tambahnya.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, menyambut baik masukan dari Kejari Karangasem. Ia mengakui pentingnya penyesuaian regulasi untuk memberikan ketegasan kepada wajib pajak yang membandel.
“Sinergi dengan Kejari Karangasem menunjukkan progres positif. Tahun 2024 ini pencapaian penagihan cukup baik. Kami juga sudah menyekolahkan dua staf untuk menjadi juru sita, yang diharapkan dapat mulai efektif pada tahun 2025,” jelas Ardika.
Ia menambahkan, dengan adanya juru sita, pihaknya optimistis dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan menekan jumlah piutang pajak di Karangasem.
Ke depan, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan peran juru sita dan menyusun regulasi yang tidak hanya menertibkan wajib pajak, tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang ingin menyelesaikan piutangnya dengan mekanisme yang jelas dan adil.(st/bpn)












