BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Era digitalisasi keuangan membawa tantangan serius, seperti meningkatnya risiko keamanan. Menyikapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah platform berbasis web untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah ini diumumkan oleh Sabar Wahyono, Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional OJK, dalam acara yang dihadiri 30 awak media asal Bali di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Kegiatan ini turut menghadirkan Irhamsah, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Bali, dan Hudiyanto, Ketua Sekretariat SATGAS PASTI, yang juga Analis Eksekutif Senior OJK.
Kemudahan dalam Genggaman
APPK memungkinkan konsumen mengajukan pertanyaan, melaporkan masalah, hingga menyampaikan pengaduan terkait produk atau layanan keuangan hanya dengan beberapa klik. Sabar Wahyono menyebutkan, aplikasi ini menjadi wujud nyata komitmen OJK dalam implementasi Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023–2027.
“APPK hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses perlindungan keuangan secara daring. Semua orang bisa memanfaatkannya, baik individu maupun perusahaan, tanpa harus bingung ke mana harus melapor,” jelas Wahyono.
Integrasi dengan SATGAS PASTI: Langkah Strategis Perkuat Keamanan
Dalam kesempatan yang sama, Hudiyanto menambahkan bahwa APPK akan diintegrasikan dengan SATGAS PASTI, sehingga semua pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) – baik yang legal maupun ilegal – dapat ditangani dalam satu sistem terpadu.
“Jika PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemanggilan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu bingung karena semua pengaduan sudah terorganisasi,” kata Hudiyanto.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mengisi data pengaduan. Konsumen diharapkan memberikan informasi yang akurat, seperti jenis masalah, produk keuangan yang bermasalah, dan nama perusahaan terkait.
Membangun Kepercayaan Publik Melalui Teknologi
Melalui APPK, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. Selain menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen, aplikasi ini juga menjadi alat kontrol penting bagi regulator untuk memantau respons pelaku usaha terhadap pengaduan.
“Pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk mempercepat penyelesaian masalah. Dengan APPK, perlindungan konsumen kini lebih mudah dijangkau, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat semakin meningkat,” tutup Wahyono.
Peluncuran APPK menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam mengawal kemajuan teknologi di sektor keuangan, sekaligus menjawab tantangan era digital dengan solusi modern dan terintegrasi. (bpn)













