Guru
Oknum Guru di Buleleng Dipecat Lantaran Hamili Siswinya Sendiri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasada, Buleleng belakangan nekat menghamili siswinya. Oknum guru yang diketahui baru setahun lalu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini pun dipecat.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat oknum guru yang masih berusia 30 tahun ini diketahui mencintai beberapa siswinya. Akan tetapi kebiasaan buruknya mengakibatkan salah satu siswinya sampai hamil. Bahkan setelah ketahuan oknum guru yang sudah beristri ini mau bertanggungjawab atas kehamilannya siswanya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika pun langsung membenarkan terkait adanya pemberhentian terhadap oknum guru yang dimaksud. Bahkan ditegaskan jika oknum guru tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) sejak tanggal 1 Desember 2024.

Baca Juga :  Damkar Karangasem Dibekali Teknik Penyelamatan di Ketinggian, Gus Par: Keselamatan Petugas Prioritas

“Sudah (dipecat) awal Desember lalu. Ya kerena melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika profesinya sebagai seorang guru. (Mencintai murid, red) Iya termasuk melakukan itu secara berlebih sampai ke beberapa peserta didik,” terangnya.

Astika menyebutkan bahwa sesuai informasi kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar diketahui jika kasus belum ada setahun. Namun belakangan kasusnya mencuat dan sempat dilakukan pembinaan tetapi tidak ada perubahan sampai akhirnya di sidang oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

“Sesuai hasil sidang akhirnya diputuskan memang benar dia (oknum guru, red) telah melakukan pelanggaran etik. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Safari Pendidikan Hardiknas 2026, Kadisdikpora Badung Serap Aspirasi dan Curhatan Guru

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengakui jika belum ada laporan secara resmi tentang kasus yang dimaksud. Namun pihaknya telah menerima informasi masyarakat ihwal dugaan kasus pelecehan seksual itu.

“Berdasarkan informasi diselidiki dulu, untuk mengetahui kepastian dugaan peristiwa itu,” jelasnya Sabtu (21/12/2024).

Penanganan penyelidikan ini, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Terlebih kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam, Larangan Mengajar Berlaku Mulai 2027

Selanjutnya penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti guna memastikan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Saat ini perkembangannya masih didalami penyidik dari unit PPA.

“Kalau memang terjadi, tindak lanjutnya dilakukan gelar perkara. Nanti bagaimana hasil gelarnya, kita menunggu perkembangan,” tandasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News