OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk Tangani Penipuan Keuangan
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre untuk Tangani Penipuan Keuangan. Sumber Foto : Satgas PASTI

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meresmikan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Jumat (22/11/2024), di Kantor OJK, Jakarta.

Program ini didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan dengan tujuan mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan secara terintegrasi.

IASC merupakan forum koordinasi yang melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, serta pelaku industri jasa keuangan. Forum ini berfungsi untuk menangani laporan penipuan dengan langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, hingga pengembalian dana korban yang masih tersisa. Selain itu, IASC juga mendukung upaya penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti urgensi pembentukan IASC. Menurutnya, maraknya kasus penipuan telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi. Uang yang ditabung selama puluhan tahun untuk masa tua atau pendidikan anak bisa hilang begitu saja. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa pembentukan IASC bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Baca Juga :  Asuransi Astra Gelar Literasi Keuangan untuk Ibu PKK di Dauh Puri Kauh

“Mari kita perkuat integritas dan kepercayaan di sektor ini. Upaya ini harus didukung penuh oleh semua pihak demi kepentingan masyarakat dan bangsa,” katanya.

Saat ini, IASC telah melibatkan 79 bank sebagai anggota awal dan akan terus berkembang. Dukungan juga datang dari asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan melalui situs web http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. Pelaporan cepat dianggap penting untuk memaksimalkan peluang penyelamatan dana korban.

Baca Juga :  OJK Dorong Penanganan Scam Keuangan Lewat Kolaborasi Indonesia-Australia

Selain itu, layanan kontak OJK melalui hotline 157 atau email [email protected] juga tersedia untuk memberikan informasi lebih lanjut.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang beragam. Korban diminta segera melaporkan kejadian ke IASC atau penyedia jasa keuangan terkait agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

Peluncuran IASC dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah, asosiasi, serta industri keuangan. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam melindungi konsumen sekaligus menindak pelaku penipuan di sektor keuangan. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News