BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Rencana pengakomodasian pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD Karangasem dalam APBD 2025 masih belum menemui kepastian. Usulan-usulan pokir yang dihasilkan dari kegiatan reses dan berdasarkan aspirasi masyarakat hingga kini belum jelas apakah akan diakomodasi dalam anggaran tahun depan.
Menurut Kepala Bapelitbangda Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa, setelah usulan pokir disahkan dalam rapat paripurna, usulan tersebut akan diserahkan ke OPD terkait. OPD kemudian akan menentukan apakah usulan tersebut dianggap sebagai kebutuhan strategis yang layak dibiayai APBD.
“Usulan pokir digabung ke OPD terkait. Misalnya, untuk usulan perbaikan jalan, Dinas PU yang akan menilai apakah itu termasuk kebutuhan strategis yang layak dibiayai. Jadi, tidak ada pembagian langsung untuk anggota DPRD,” jelas Sutirtayasa pada rapat pembahasan APBD Karangasem 2025, Selasa (12/11/2024).
Hingga saat ini, terdapat 535 usulan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 138 usulan sudah terverifikasi oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah, 16 usulan ditolak karena tidak memenuhi kriteria, dan 375 usulan dikembalikan karena berkas belum lengkap.
Sutirtayasa juga menjelaskan bahwa 138 usulan yang sudah terverifikasi tersebar di empat OPD, yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari jumlah ini, Dinas PUPR menerima usulan terbanyak dengan 86 usulan. Namun, meskipun sudah terverifikasi, belum ada kepastian apakah usulan ini akan diakomodasi karena keputusan akhir ada di masing-masing OPD berdasarkan urgensi kebutuhan.
“Semua usulan ini sudah terhimpun dalam rencana kerja. Nanti akan dicek kembali apakah bisa didanai atau tidak, tergantung tingkat urgensinya,” tambah Sutirtayasa.
Di sisi lain, sejumlah anggota dewan mempertanyakan nasib pokir yang telah mereka kumpulkan selama reses. Mereka berharap agar usulan masyarakat tersebut bisa diakomodasi dalam APBD 2025, mengingat usulan-usulan tersebut merupakan kebutuhan mendesak di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Karangasem, Komang Mustika Jaya, mengungkapkan kekhawatirannya. “Sejauh mana pokir ini bisa terakomodasi pada tahun 2025? Pokir yang kami bawa ini adalah hasil dari aspirasi masyarakat yang kami tampung saat reses,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Nyoman Rena dari Partai Golkar, menambahkan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014, proses pembahasan APBD harus melalui harmonisasi politik untuk menghindari monopoli. Ia menekankan bahwa pokir, yang berasal dari aspirasi masyarakat, semestinya menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran.
“Yang perlu diperjelas adalah indikatornya. Apa yang diusulkan masyarakat tentu merupakan kebutuhan mendesak yang perlu segera ditangani,” ujar Rena.(st/bpn)













