
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Laporan atas dugaan intimidasi yang disampaikan ke Bawaslu Tabanan berlanjut. Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, bersama Tim Kuasa Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), Kamis (10/10/2024), pun kembali datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, guna memberikan kesaksian klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu paslon bupati di Tabanan.
Widiana melaporkan dugaan intimidasi pada masa kampanye yang menimpanya, beberapa waktu lalu, dan kemudian melaporkan ke Bawaslu Tabanan. Laporan serupa juga dari seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Heri Putra.
Kasus itu pun jadi perhatian Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, yang tergabung dalam LAGAS. Tim LAGAS, I Gede Putu Sudarma mengatakan, bahwa pihak yang diundang ke Bawaslu adalah Mangku Pura Melanting sebagai pelapor, tiga saksi pelapor dan terlapor.
“Ada beberapa hal yang ditanyakan terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal, apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” ucap Sudarma, seraya berharap agar permasalahan ini segera diproses, karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua pelapor kini masih berproses. Keputusan akhir terkait laporan ini, katanya, akan ditentukan dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada Jumat (11/10/2024).
“Jika suatu saat kami masih memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, terlapor, ataupun saksi, maka waktu klarifikasi bisa diperpanjang hingga dua hari. Hari ini kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana, dan besok kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,” ujar Narta.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, lanjut Narta, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Sentra Gakkumdu juga akan melakukan kajian kembali untuk memastikan pelanggaran dan pasal yang akan dikenakan. Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka kasus ini akan dihentikan,” pungkasnya.(ita/bpn)












