
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Cagub Bali Nomor Urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah, minta kepada tim advokatnya yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) untuk melanjutkan upaya hukum terhadap dua laporan dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada Tabanan 2024, karena sebelumnya Bawaslu Tabanan menilai laporan itu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan.
“Kami akan mengadukan Bawaslu Tabanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI. Kabar yang diberitakan bahwa kasus itu dihentikan Bawaslu Tabanan. Kenapa? Untuk itu kami minta Tim LAGAS untuk melaporkan ke DKPP, Bawaslu RI, dan aparat penegak hukum,” ujar De Gadjah, usai simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kabakaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (15/10/2024).
De Gadjah mengaku menaruh perhatian serius terhadap dua laporan dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, karena hal itu menyangkut hak asasi dan kebebasan masyarakat dalam berdemokrasi.
“Itu tidak boleh main main. Masyarakat sampai diintimidasi itu sudah melanggar hak asasi. Hal itu sudah termasuk melanggar kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi,” tegasnya.
I Nengah Pasek Suryawan selaku salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 itu, juga sempat menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, tim masih mengkaji langkah yang akan ditempuh terhadap penghentian penanganan dua laporan dugaan intimidasi tersebut.
Seperti berita sebelumnya, Bawaslu Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Hery Putra, tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan, sehingga penanganan dihentikan.(ita/bpn)












