Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem segera memanggil Camat Kubu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Karangasem 2024. Camat Kubu dilaporkan menyebarkan jadwal kampanye salah satu pasangan calon melalui grup WhatsApp.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah sesuai prosedur terkait laporan tersebut.

“Kami akan memanggil Camat Kubu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ketidaknetralan ini,” jelas Suardika saat dihubungi pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Buleleng Gelar Pengukuran Kebugaran dan Edukasi Aktivitas Fisik bagi ASN

Sebelum pemanggilan dilakukan, Bawaslu akan terlebih dahulu mengadakan pembahasan formal untuk menentukan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Setelah itu, kasus ini akan dibawa ke pleno Bawaslu sebelum tahap klarifikasi resmi dijalankan.

“Setelah melalui kajian dan klarifikasi, barulah kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” tambah Suardika.

Sebelumnya, tim kampanye pasangan calon I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu) melaporkan Camat Kubu ke Bawaslu. Laporan ini terkait dengan dugaan bahwa Camat Kubu menyebarkan jadwal kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Karangasem 2024 melalui grup WhatsApp.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Ingatkan Profesionalisme Saat Perpanjangan Kontrak 2.442 PPPK Karangasem

Di sisi lain, Camat Kubu membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pesan tersebut tidak sengaja diteruskan oleh anaknya yang masih berusia empat tahun saat ia sedang menyetir mobil, dan handphone-nya dipakai untuk bermain oleh sang anak.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News