Satpol PP Denpasar
Satpol PP Denpasar Amankan Orang Linglung dan Tindak Oknum Menutup Got. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satpol PP Denpasar kembali melakukan sejumlah tindakan penertiban di area publik. Langkah ini juga melakukan gerak cepak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum.

Laporan pertama menyebutkan adanya orang linglung di Taman Pancing, sementara laporan kedua menyoroti tindakan oknum yang menutup got atau sungai di Jalan Bung Tomo 1 yang dapat berdampak pada banjir saat musim hujan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengonfirmasi, bahwa laporan yang diterima pihaknya pada hari Sabtu tersebut benar adanya.

Baca Juga :  Tinjau Penutupan MPLS, Ayu Kristi Arya Wibawa Pastikan Transisi PAUD ke SD Berjalan Menyenangkan

“Saat kami tiba di lokasi di Taman Pancing, kami menemukan seorang ibu-ibu linglung yang kondisinya sangat memprihatinkan, dengan luka-luka yang cukup parah,” ujarnya saat di hubungi Sabtu (14/9/2024).

Diketahui bahwa orang linglung tersebut berasal dari Kabupaten Badung. Mengingat kondisinya yang serius, Satpol PP Kota Denpasar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, BPBD Kota Denpasar, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Badung untuk merujuk ibu tersebut ke RS Bali Mandara guna mendapatkan pertolongan medis yang diperlukan.

Selain menangani kasus orang linglung, di hari yang sama, Satpol PP Kota Denpasar juga merespons laporan warga terkait upaya penutupan got atau sungai di Jalan Bung Tomo 1. Warga khawatir tindakan tersebut dapat menyebabkan penyumbatan aliran air, yang berpotensi memperparah banjir di kawasan tersebut saat musim hujan tiba.

Baca Juga :  Aksi Menyapa dan Berbagi, TP PKK Denpasar Perkuat Pemenuhan Gizi Kelompok Rentan
Satpol PP Denpasar
Tindak seorang oknum yang ingin menutup got. Sumber Foto : Istimewa

Setelah melakukan peninjauan langsung, Satpol PP menemukan, bahwa benar ada oknum yang menutup got di lokasi tersebut. Sebagai langkah awal, pihak Satpol PP memberikan surat peringatan dan panggilan kepada Nur Hadi Ariben, yang bertanggungjawab atas proyek penutupan got tersebut, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP pada Selasa, 17 September.

“Kami juga meminta Nur Hadi Ariben membawa izin yang dimiliki, jika ada, terkait proyek tersebut,” tambah Yudie Asmara.

Baca Juga :  TP PKK Kota Denpasar Salurkan Ratusan Paket Bantuan "Menyapa dan Berbagi" kepada Warga Dentim dan Densel

Satpol PP berharap tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News