BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seluruh aktivitas pendakian menuju puncak Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, resmi dilarang selama pelaksanaan Karya Tabuh Gentuh, Labuh Gentuh, Wana Kerti, Segara Kerti, dan Purnama Kelima di Pura Pasar Agung Besakih Giritohlangkir, yang digelar sepanjang tahun 2024.
I Wayan Suara Arsana, selaku Seksi Publikasi Pura Pasar Agung, menyatakan bahwa larangan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. “Larangan pendakian ini diberlakukan di semua pos pendakian Gunung Agung di wilayah Karangasem,” ungkapnya pada Senin (30/9/2024).
Menurut Suara Arsana, penutupan jalur pendakian bagi wisatawan bertujuan sebagai bagian dari Yasa Kerti, yang menekankan pentingnya sikap, perilaku, dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai suci. Dalam konteks pelaksanaan Karya Nubung Daging, Tabuh Gentuh, Labuh Gentuh, dan Wana Kerti di Pura Pasar Agung Besakih Giritohlangkir, penting untuk mendukung yadnya (upacara suci) dengan pengendalian diri, pikiran, perkataan, dan tindakan yang ikhlas serta dilandasi kesucian.
Ia juga mengacu pada ajaran Lontar Indik Panca Walikrama, yang menjelaskan pentingnya kewaspadaan dalam melangkah sesuai dengan ajaran agama. Dalam ajaran tersebut disebutkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan ucap sastra agama akan sia-sia dan justru menghasilkan keburukan. Oleh karena itu, para pelaksana yadnya, termasuk pemimpin upacara (tapeñin), yajamana, dan tri manggalaning yadnya, diingatkan untuk menjaga pikiran, perkataan, dan perbuatan tetap suci, agar yadnya dapat terlaksana dengan sukses.
“Dalam pelaksanaan yadnya, tidak boleh ada campur tangan pikiran kotor atau keraguan, karena pikiran suci yang akan membawa keberhasilan suatu upacara,” tambah Suara Arsana.(st/bpn)













